Cara Pengajuan Akun PPDB 2022 dan Membuat Akun PPDB DKI Jakarta

 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 masih tetap dengan menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud No.51/2018  jo Permendikbud No. 20 tahun 2019 dan kemudian diperbarui dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 mengenai penerimaan peserta didik baru tahun ajaran baru 2022.

Aturan ini dibuat dengan tujuan agar daerah dapat menyesuaikan aturan berdasarkan karateristik dan serta kebutuhan. Artinya dengan penerapan sistem zonasi para calon peserta didik harus menempuh pendidikan sekolah yang jarak Radius nya terdekat dari domisili nya masing-masing.

Setiap calon peserta didik diberikan batasan untuk memilih maksimal sebanyak 3 sekolah, namun syarat berikutnya juga harus berlaku ialah sekolah tersebut masih ada kuota siwa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut.

Perubahan Tentang PPDB

Berdasarkan peraturan yang berlaku, seleksi terhadap peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat kesekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Namun dengan adanya perubahan permendikbud dari Permendikbud No.51/2018  jo Permendikbud No. 20 tahun 2019 kemudian diperbaharui dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentu ada perubahan dalam sekema penerimaan anak didik baru. Berikut ini perbedaannya:

Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019) Permendikbud No. 44 Tahun 2019
  • Jalur zonasi minimal 80%
  • Jalur prestasi maksimal 15%
  • Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
  • Jalur zonasi minimal 50%
  • Jalur afirmasi minimal 15%
  • Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
  • Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%

Tabel diatas merupakan kutipan dari : www.kemdikbud.go.id

Nah untuk jarak tempat tinggal yang dimaksud ialah perhitungan berdasarkan jarak tempuh dari kantor Desa atau Kelurahan menuju sekolah.

Namun jika terdapat peserta dari tempat tinggal yang sama, maka akan diprioritaskan sipa yang terlebih dahulu mendaftar lebih awal.

Pada umumnya, jalur zonasi mempunyai kuota paling banyak dari semua jalur penerimaan. Semisal contoh, PPDB SMA Jawa Timur, kuota jalur zonasi sebanyak 50 persen, lain halnya dengan PPDB DKI Jakarta kuota yang disediakan untuk zonasi sebanyak 60 persen.

Untuk sistem seleksi PPDB zonasi yang dilakukan dengan cara pemeringkatan,juga berbeda-beda di setiap provinsi. Namun, pada umumnya, sistem pemeringkatan untuk jalur zonasi biasanya dilakukan dengan jarak terdekat, nilai Ujian Nasional, umur peserta didik, dan waktu mendaftar.

Semisal contoh PPDB SMA Jatim, seleksi yang dilakukan melalui pada pemeringkatan berdasarkan zona dengan kuota sebanyak 50 persen, yaitu pemeringkatan yang berlandasan denagn jarak tempat tinggal dalam zona sekolah yang dipilih.

Apabila jarak yang ditempuh sama, maka peringkat dari  nilai Ujian Nasional dan waktu pendaftaran menjadi salah satu hal yang menjadi acuan mereka untuk menerima salah satu calon anak didik. Pemeringkatan berdasarkan nilai UN memiliki kuota hanya sebesar 20 persen.

Namun, jika terdapat kesamaan nilai dari para calon anak didik diertai juga dengan tempat tinggal yang sama, maka bisa mengacuh berdasarkan urutan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, dan Bahasa Inggris. Sedangkan untuk PPDB di Provinsi DKI Jakarta dilakukan dengan urutan nilai rata-rata hasil UN/UNPK bagi calon peserta didik baru.

Cara Pengajuan Akun PPDB 2022-2023

Cara Pengajuan Akun PPDB 2022-2023

Pada kesempatan hari ini kami akan memberikan suatu informasi menganai cara untuk membuat akun PPDB DKI Jakarta 2022-2023 jenjang SD

Setiap orang yang telah mengajukan akun, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus melanjutkan untuk aktivasi akun PPDB DKI Jakarta 2022-2023. Terbaru telah diumumkan jadwal pengajuan akun PPDB DKI Jakarta 2022 bisa dimulai hari ini, Selasa 17 Mei 2022.

Oleh sebab itu, untuk para orang tua CPDB harus memahami alur tahapan cara pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022-2023 dimulai dari pengajuan akun, aktivasi akun, hingga pemilihan sekolah tujuan.

Perlu diketahui jika para CPDB tidak memiliki akun maka tidak akan bisa mengikuti proses pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022-2023.

Jadwal PPDB DKI Jakarta 2022-2023

  • Pada tanggal 17 Mei 2022: Telah dibuka pengajuan akun untuk CPDB
  • Pada tanggal 13-17 Juni 2022: Para CPDB yang telah memiliki akun bisa melakukan pendaftaran Jalur Afirmasi Proritas, Jalur Zonasi,
  • Pada tanggal 13 Juni – 1 Juli 2022: dibuka untuk jalur perpindahan tugas orang tua
  • Pada tanggal 20-24 Juni 2022: kemudian diberikan untuk Afirmasi Priorias tahap 2
  • Pada tanggal 27 Juni – 1 Juli 2022: dijadwalkan pendaftaran Tahap kedua
  • Pada tanggal 4-8 Juli: dijadwalkan untuk pendaftaran Tahap ketiga

Cara Membuat Akun PPDB DKI Jakarta 2022-2023

Berikut ini untuk cara membuat akun PPDB DKI Jakarta 2022-2023 berdasarkan SK Kadisdik Provinsi DKI Jakarta No. e-0011 tentang Alur Proses PPDB Tahun 2022:

  1. langkah pertama silakan mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
  2. kemudian mengajukan akun, melalui cara sangat mudah tinggal klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.
  3. Jangan terlupakan untuk mengisi formulir daring.
  4. Silakan cetak tanda bukti pengajuan akun yang didalamnya berisi Nomor Pendaftaran dan PIN/Token untuk Aktivasi.

Sedangkan untuk cara aktivasi akun PPDB DKI Jakarta 2022-2023 dapat dilakukan dengan tahapan berikut ini:

  1. tahap pertama silakan mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
  2. kemudian silakan melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan dengan input Nomor Peserta.
  3. kami sarankan agar kembali mengganti PIN/Token dengan password.
  4. apabila telah melakukan aktivasi PIN/Token bisa dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

Demikian tadi ulasan dari kami mengenai cara pengajuan akun PPDB 2022-2023 berikut cara aktivasinya, semoga bermanfaat untuk kalian semuah.

Post by PPDBPalembang.id